Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba

    Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam Kembali Berhasil Ungkap Peredaran Gelap Narkoba

     

    Agam - Tim kelelawar satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali berhasil mengungkap pengedar gelap narkoba wilayah Kenagarian Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial " IS" , 28 tahun , Warga Simpang Bawah Kenagarian III Koto Aur Malintang Utara Kec. IV Koto Aur Malintang Kab. Padang Pariaman.

    Pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang bertransaksi dengan pasiennya di pinggir jalan di Koto baru jorong VI Parik Panjang Kenagarian Lubuk Basung pada tanggal 1 Juli 2024 pada pukul 23.30 Wib.

    Kapolres Agam AKBP. MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K membenarkan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tim kelelawar satuan narkoba Polres Agam tersebut, di ruang kerjanya ia menyampaikan " Dari tangan pelaku "IS" ini, petugas kita berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0, 5 Gram". (3/7/24).

    "Pelaku ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba dengan pasiennya, namun karena situasi dalam keadaan gelap, petugas kita hanya berhasil menangkap satu orang".

    "Keberhasilan penangkapan ini tak luput dari kerjasama petugas dengan masyarakat setempat, yang telah memberikan informasi kepada petugas kita kalau akan ada transaksi narkoba di wilayahnya."

    "Atas informasi tersebut kami mengucapkan terima kasih banyak" Ulas Kapolres sebagai penutup.

    Pada kesempatan yang sama Kaset Res Narkoba Polres Agam AKP ALEYXI.A, S.H, juga menambahkan " Saat ini pelaku IS sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut"

    "Berdasarkan penyelidikan kami sementara, pelaku IS mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan Narkoba wilayah Pariaman, namun masih tetap kami kembangkan"

    "atas perbuatan pelaku yang telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu ini, akan kami jerat dengan pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun". ulas Kasat sebagai penutup.

    (Berry).

    polres agam humas polres agam polda sumbar humas polda sumbar tim kelelawar ungkap narkoba div humas polri
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Akbar RKKL Jabodetabek Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani

    Ikuti Kami