Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pasar Inpres Padang Baru

    Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Pasar Inpres Padang Baru

     

    Agam - Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu disebuah pondok di Pasar Inpres Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Rabu (23/10/24) malam. 

    Tersangka diketahui berinisial ED Alias Labay (32), Warga Lubuk Panjang Jorong II Geragahan Kenagarian Geragahan kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam. Ia ditangkap karena kedapatan menjual Narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 2.5 Gram

     

    Selepas penangkapan Kapolres Agam AKBP MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K menyampaikan bahwa "penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya penyalahgunaan narkoba diwilayah tersebut"

    "Kemudian kita segera menugaskan Tim Kelelawar untuk melakukan Penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dan alhamdulillah petugas kita berhasil melakukan pengungkapan kasus".

    "Walau salah seorang dari pelaku sempat melarikan diri pada saat ditangkap, karena mengetahui kedatangan petugas kita. Namun pelaku ED Alias Labay yang merupakan target operasi, berhasil kita amankan lengkap dengan barang bukti narkoba ditanganya". 

    Dan sebagai penutup Kapolres Agam menyampaikan "Kita akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Agam. 

    Pada kesempatan yang sama, Kasat reserse narkoba Polres Agam Iptu IPTU Herwin, S.H. juga menambahkan " Di tempat kejadian perkara, petugas kita berhasil menemukan enam paket sabu siap edar milik pelaku dengan berat keseluruhan 2.5 Gram".

    "Timbangan Digital, puluhan plastik klep, dan sebuah telpon genggam milik pelaku juga kita sita sebagai bukti pendukung untuk menjeratnya sebagai pengedar narkoba". 

    "Menurut keterangan tersangka, sabu tersebut ia dapatkan dari seorang temanya yang berada di daerah lubuk basung juga. Dan hal tersebut masih terus kami dalami dan kembangkan. 

    "Saat ini Pelaku sudah kita jadikan tersangka dalam kasus tindak pidana Narkotika dengan penerapan pasal Pasal 112 (1) jo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika". ujar Iptu Herwin. sebagai penutup.

    (Berry).

    polres agam humas polres agam ungkap kasus stress narkoba tim kelelawar tangkap bandara
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Hari Jadi Basaga 92 Disuport Pemerintahan...

    Artikel Berikutnya

    Silaturahmi Akbar RKKL Jabodetabek Jadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 

    Ikuti Kami